Tidak Lulus Ujian Sertifikasi, Guru Boleh Mengulang Maksimal 4 Kali
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengungkapkan bahawa pemerintah memberikan kesempatan kepada guru yang tidak lulus ujian sertifikasi untuk mengulang. Hanya saja, dalam pengulangan ujian sertifikasi ini hanya boleh dilakukan maksimal 4 kali.
“Oleh karena itu kita tingkatkan nilai batas kelulusannya, dan memberikan kesempatan mengulang maksimal 4 kali dalam setahun bagi guru yang tidak lulus ujian,” ujar Pranata kepada wartan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (16/9).
Kebijakan ini diterapkan, kata Pranata, didasarkan atas arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy perlunya peningkatan batas kelulusan untuk meningkatkan kompetensi guru.
Dalam mengikuti PLPG, Pranata menjelaskan, hanya cukup diikuti sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, pembelajaran dapat dilakukan secara mandiri. “Guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapa saja untuk mempersiapkan pengulangan ujian sertifikasi. Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan program Guru Pembelajar,” ujarnya.
Masih di tempat yang sama, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab menerangkan pihaknya sangat siap menggelar ujian sertifikasi guru. "UNY siap. Kalau sudah menjadi konvensi bersama, maka pasti akan kita lakukan. Kami harap tidak ada kegaduhan," ungkap Rochmat kepada Kaltim Post.
Kapan dimulai pelaksanaannya? "Dilaksanakannya segera mungkin karena untuk mengejar tahun ini. Diperkirakan awal Oktober. Pokoknya kalau dananya sudah ditransfer, langsung kita lakukan," jawab Rochmat.
Hal senada, Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Syawal Gultom. "Unimed tidak ada penolakan, kami juga sudah melakaukan persiapan sejak disampaikan mengenai penjelasan kurikulumnya," pungkasnya.
Sumber : Kaltim Post