Mediasi Tidak Tuntas, Siswa Penganiaya Guru Terancam Penjara 7 Tahun


Berita seorang siswa yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya tentu bikin kita miris. Beberapa waktu lalu masyarakat juga dihebohkan oleh perilaku penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pelajar terhadapap gurunya. Entah kenapa, tentu hal ini tidak bisa dibenarkan. Berikut berita terbaru yang kami dapatkan seperti dilansir oleh kompas.com mengenai ancaman bui bagi pelaku penganiayaan terhadap guru tersebut.

AM (16), pelajar yang melakukan  penganiayaan terhadap guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52),  diancam pidana selama tujuh tahun penjara. 

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, setelah upaya mediasi tidak tuntas.

"Sidangnya sudah mulai digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa itu diancam pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Rustiani Muin di Makassar, Rabu (15/9/2016).

Sebelum kasus ini disidangkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar mempertemukan terdakwa dengan korbannya untuk dilakukan mediasi sesuai dengan perintah undang-undang.

Korban Dasrul dalam pertemuan dengan terdakwa melalui jalur diversi selama sekitar sejam itu sempat memberikan kembali nasihat dan sepakat untuk menyerahkan terdakwa ke orang tuanya.

Baca: Maafkan MA, Guru Dasrul dan Siswanya Sepakat Berdamai

Namun sebelum proses akhir diversi dituntaskan, muncul desakan yang meminta korban untuk tidak memaafkan perbuatan siswanya itu yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Jadi diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," kata JPU Kejari Makassar Rustiani Muin.

Setelah proses diversi tidak tuntas sesuai yang diharapkan dari pihak terdakwa, akhirnya Pengadilan Negeri Makassar melanjutkannya dalam persidangan.

Sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak ini terlihat dipadati pengunjung. Hanya saja, para pengujung tidak bisa menyaksikan secara langsung karena sidang tetutup untuk umum.

JPU Rustiani Muin menyatakan bila terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri, sehingga mengakibatkan korban menderita luka yang cukup parah.

Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga terdakwa dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan. Tersangka juga diganjar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Abdul Gofur yang mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum menolak semua dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya.

Dia mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis atas dakwaan yang telah dijeratkan kepada kliennya tersebut, apalagi kliennya masih di bawah umur.

"Kita menolak semua dakwaan jaksa, kita akan ajukan eksepsi pekan depan," ucap Abdul.

Sumber : kompas.com

Subscribe to receive free email updates: