Materi PPT PAI Kelas X : Sumber Hukum Islam
Islam Adalah Agama Yang Syamil Mutakamil. Menyeluruh Berarti Seluruh Sendi-Sendi Kehidupan Sudah Ada Tuntunannya Dalam Islam. Sempurna Berarti Islam Yang Menjadi Risalah Kenabian Muhammad Saw, Sudah Disempurnakan Allah SWT Sebagai Pilihan Dan Tuntunan Umat Manusia.
Unduh
Islam adalah agama yang telah sempurna dan disempurnakan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya : “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama (Islam) untuk kalian, telah aku lengkapkan nikmat-Ku untuk kalian, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agama kalian”. [QS. Al-Ma’idah: 3].
Islam Merupakan Way Of Life Yang Menjamin Kebahagian Hidup Pemeluknya Di Dunia Dan Akhirat Kelak. Islam Memiliki Konsepsi Utama Yakni Berfungsi Memberi Petunjuk Kejalan Yang Benar.
Karena sempurna dan lengkapnya Ajaran Islam, sehingga Islam seharusnya dijadikan sebagai satu-satunya agama yang diterima oleh Allah, sebagaimana firman-Nya: “Siapapun yang menginginkan agama selain Islam, maka agama itu tidak akan diterima darinya, dan kelak di akherat dia termasuk orang-orang yang merugi”. [QS. Ali Imran: 85].
Islam sebagai pilihan dalam menentukan jalan hidup (dunia akhirat), tentu sudah memberikan berbagai solusi ketika manusia bercita mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat ataupun mendapatkan problematika dlam hidupnya. Islam merupakan hukum dan keputusan Allah- sebagai aturan hidup manusia di semua aspek kehidupannya, ibadah maupun mu’amalah.
Allah Ta’ala berfirman : “Tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, untuk memilih pilihan (lain) dalam urusan mereka, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan”. [QS. Al-Ahzab: 36].
Allah juga berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam dengan sempurna”. [QS. Al Baqarah: 208]
Ibnu Jarir -rahimahullah- menafsirkan ayat ini dengan mengatakan: “Wahai kaum mukminin, jalankanlah Syariat Islam semuanya, masuklah untuk membenarkannya baik dalam perkataan maupun perbuatan, dan tinggalkanlah mengikuti jalan-jalan dan jejak-jejak setan, karena dia adalah musuh yang nyata permusuhannya terhadap kalian. Dan jalan setan yang dilarang Allah untuk diikuti adalah apapun yang menyelisihi hukum dan syariat Islam”. [Tafsir Thobari 3/602]. Dan untuk menerapkan hukum Islam dalam semua aspek kehidupan, kita harus mengetahui sumber-sumber hukum Islam itu sendiri, kemudian mengembalikan segala urusan kepadanya.
Pengertian
Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, periode klasik menggunakan istilah al-adillah al-Syar’iyyah, sedangkan yang dikehendaki dengan mashâdir al-Ahkâm yang digunakan oleh ulama kontemporer sekarang ini juga sesuai dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.
Kemudian, yang dimaksud dengan Masâdir al-Ahkâm oleh Wahbah al-Zuhaili dalam Ushul Fiqh al-Islami adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum.
Istilah syara’ hukum adalah:
”Firman Allah Ta’ala yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf , yang mengandung tuntutan atau membolehkan memilih atau adanya (suatu hukum) karena adanya yang lain”.
Secara sederhana sumber hukum Islam adalah sesuatu yang menjadi dasar hukum, acuan atau pedoman dalam syariat Islam
Sumber Hukum Islam merupakan salah satu hal yang fundamental dalam perkembangan hukum Islam. Hal ini disebabkan oleh perkembangan zaman di mana masalah semakin kompleks sehingga menuntut fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab persoalan yang aktual. Islam sebagai agama yang sempurna tentu telah menyediakan pokok-pokok hukum yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber utama dalam pengambilan hukum Islam yakni Al-Quran dan Sunnah.
Sumber hukum Islam yang disepakati yaitu Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, dan Ijtihad (ijma’ dan qiyas).
Dan empat dalil ini semuanya kembali kepada dua sumber utama, yaitu: Qur’an dan Hadits, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i -rahimahullah-: “Aku belum pernah mendengar satu pun ulama… yang menyelisihi… bahwa tidaklah ada perkataan yang mengikat, kecuali yang berdasar pada Kitabullah atau Sunnah Rosul-Nya , dan bahwa yang selain keduanya itu mengikuti keduanya”. [Kitab: Al-Umm, Jima’ul Ilmi: 9/5].
Selanjutnya, dalil Al Qur’an dan Sunnah itu kembali kepada satu sumber utama hukum Islam, yaitu: Al Qur’an yang diturunkan oleh Allah Ta’ala, oleh karena itulah Allah berfirman : “Apapun yang kalian perselisihkan maka hukumnya dikembalikan kepada Allah”. [QS. Asy Syuraa: 10].
Senada dengan ayat ini Imam Syafii -rahimahullah- juga mengatakan: “Maka tidaklah ada masalah baru yang menimpa seseorang, melainkan Kitab (Al Qur’an) telah menjelaskannya, baik secara terperinci, maupun secara global”. [Kitab: Al-Umm, Jima’ul Ilmi, 9/69].
Dari uraian di atas kita bisa memahami, bahwa Islam itu berasal dari Al Qur’an. Kemudian dari Al Qur’an kita mengetahui wajibnya mengambil Hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Dan dari keduanya kita mengetahui wajibnya mengikuti ijma’, qiyas, dan dalil-dalil mu’tabar lainnya. Oleh karena itu, kita harusnya mengembalikan semua perkara kepada dalil-dalil tersebut, terutama dua sumber utamanya, yakni Al Qur’an dan Sunnah yang dipahami dengan pemahamannya para sahabat generasi terbaik umat ini. Wallahu a’lam bishawab.
Unduh Materi PPT PAI Kelas X : Sumber Hukum Islam
Unduh Materi PPT PAI Kelas X : Sumber Hukum Islam