Kemendikbud dan BNSP Siapkan Sertifikasi Kompetensi untuk Pendidikan Nonformal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat untuk bekerja sama dalam menyiapkan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik pendidikan nonformal. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan dan memastikan peserta didik pendidikan nonformal yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Kesepakatan antara Kemendikbud dan BNSP itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas), Harris Iskandar, dengan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sumarna F. Abdurahman, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (7/10/2016).
Dalam nota kesepahaman ini Kemendikbud melalui Ditjen PAUD dan Dikmas bertanggung jawab dalam menetapkan target sasaran kelompok serta jenis binaan kelembagaan, menetapkan bidang kompetensi dan profesi yang akan dikembangkan, dan melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan BNSP.
BNSP bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait dengan pengembangan infrastruktur dan program sertifikasi kompetensi yang diperlukan oleh Ditjen PAUD dan Dikmas. BSNP juga bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan Ditjen PAUD dan Dikmas, serta memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan pihak ketiga sesuai kebutuhan.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, Dirjen PAUD dan Dikmas Harris Iskandar berharap tenaga kerja Indonesia dapat diakui negara lain, baik dari pendidikan formal maupun nonformal, sehingga Indonesia dapat mempercepat profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM).
“Mulai hari ini kita dapat memulai dengan mekanisme yang baru dan ekspansi dari BNSP menjadi lebih jelas agar dapat membuat Indonesia menjadi lebih baik. Tantangan yang harus dihadapi Indonesia pada saat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah hukum domestik, kemudian daya saing pelaku usaha nasional, dan kompetensi tenaga kerja kita. Ketiga itu harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia dalam menghadapi MEA” ujar Harris.
Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kemendikbud, Yusuf Muhyiddin mengatakan, keberadaan lembaga sertifikasi menjadi penting dalam mengukur pencapaian kompetensi hasil pembelajaran dan pelatihan.