Bulan Oktober Jadwalnya Pencairan Tunjangan Guru Honorer Di Madrasah Jawa Barat
Pencairan Tunjangan Guru Honorer Madrasah di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk tahun 2016, pada mulanya belum begitu jelas. Sebagai contoh, beberapa ribu tenaga pendidik dan kependidikan honorer di Bandung Barat semula belum mendapat kejelasan terkait tunjangan insentif dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Padahal, tahun lalu mereka mendapat insentif sebesar Rp 600.000 per orang per tahun.
Foto Sumber : Pikiran Rakyat |
Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah KBB Deden Sihabudin menyebutkan, honorer di bawah Disdikpora masih belum diketahui akan mendapat insentif atau tidak. Disdikpora baru menyampaikan akan memberikan insentif bagi 1.081 honorer di bawah Kementerian Agama. Menurutnya, Disdikpora KBB tidak memberikan penjelasan mengenai insentif bagi honorer di luar Kemenag. Pihak (Disdikpora) diangggapnya tidak menyampaikan penjelasan dan tidak memberikan alasan, jadi masih belum jelas.
Lain halnya dengan guru-guru honorer madrasah di Jawa Barat yang sudah memiliki Surat Keputusan Inpassing, dipastikan bulan Oktober ini akan menerima rapel 6 bulan tunjangan fungsional tahun 2015. Tunjangan yang sama untuk 6 bulan berikutnya tahun 2015 juga dipastikan akan dibayarkan pemerintah pada 2016.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia Jawa Barat Heri Purnama pada hari Kamis 22 September 2016, ujarnya, bahwa tunjangan sertifikasi guru honorer madrasah di Jabar terhutang dari Agustus sampai Desember 2015 juga akan dibayarkan pemerintah tahun 2016.
"Itu sudah dijanjikan dan dipastikan pula oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat,” ujarnya seraya mengapresiasi Kepala Kanwil Kemenag Jabar Bukhori dan jajarannya yang telah memperjuangkan cairnya tunjangan-tunjangan bagi para guru honorer madrasah tersebut.
Jumlah guru madrasah di Jawa Barat terdata sementara mencapai sekitar 150.000 orang. Sebagian besar di antaranya berstatus tenaga honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Dari kisaran jumlah tersebut, guru madrasah yang sudah memiliki SK inpassing sementara ini baru mencapai sekira 16.000 orang. Sekitar 30.000 orang baru memiliki sertifikasi dan sekitar 50.000 orang baru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dengan honor bulanan hanya Rp 250.000.
Selebihnya merupakan tenaga honorer yang baru tercacat dan mendapat honor alakadarnya di internal sekolah tempat mereka mengajar.
Sebagai info bahwa Inpassing merupakan surat keputusan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka kesetaraaan guru bukan PNS. "SK inpassing bagi guru-guru honorer madrasah yang telah memenuhi persyaratannya ditetapkan dan dikeluarkan pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Republiik Indonesia," kata Heri Purnama.
Diterangkan Heri, setiap guru honorer madrasah yang telah memiliki SK inpassing berhak menerima tunjangan fungsional setara gaji guru bersatus PNS. Besarannya bergantung golongan SK inpasing masing-masing.
Demikian, informasi tentang Jadwal Pencairan Tunjangan Guru tahun 2016, khususnya di lingkungan Guru-guru Honorer Madrasah di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada bulan Oktober 2016 mendatang. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Robbal Alamin!
Sumber : Pikiran Rakyat