Disdikbud Ciamis: Dongkrak Kualitas Pendidik Lewat Program Guru Pembelajar

Untuk medongkrak kualitas, guru dituntut untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya dengan mengikuti program guru pembelajar. Program guru pembelajar merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dan bersifat wajib sebagai upaya mendorong guru untuk terus belajar.
Kepala Bidang Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Mutendik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, U. Sukiman, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, membenarkan bahwa sebagai seorang pendidik guru dituntut dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi.
Menurut dia, guru mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sebagaimana amanat Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. UU juga mengamanatkan tentang adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktulisasi dari profesi pendidik.
Sukiman menuturkan, Disdikbud Ciamis melalui Bidang PMPTK berupaya semaksimal mungkin menjalankan kebijakan pusat tetang program peningkaan kompetensi guru melalui guru pembelajar. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
Lebih lanjut, Sukiman menjelaskan, program guru pembelajar merupakan upaya peningkatan kompetensi guru yang melibatkan pemerintah sebagai partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan industri.
Untuk memenuhi target program itu, kata Sukiman, ada tiga moda pendekatan berdasarkan nilai hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015. Diantaranya yaitu moda tatap muka, moda dalam jajaring penuh dan moda kombinasi keduanya. Sementara materi pembelajaran moda tatap muka menggunakan modul cetak, sedangkan moda dalam jaringan menggunakan modul, lembar kerja dan lembar informasi yang disusun dan disajikan secara digital.
Data guru peserta UKG tahun 2015 di Kabupaten Ciamis mencapai 11.400 orang yang terdiri dari guru TK 762 orang, guru SD 6549 orang, guru SMP 2195 orang, guru SMA 758 orang, guru SMK 817 orang serta guru SLB 327 orang.
“Semua guru wajib mengikuti program guru pembelajar tanpa terkecuali mulai dari TK hingga SMA bahkan guru SLB. Dimana mereka yang mengikuti merupakan guru-guru yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 lalu dan juga seluruh guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi,” katanya.
Hasil UKG 2015, lanjut Sukiman, digunakan untuk mengelompokan guru pembelajar permoda kegiatan, perkelas dan permata pelajaran atau paket keahlian, dengan target kompetensi capaian minimal guru telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Syaratnya yakni kompetensi capaian minimal guru tahun 2015 hanya 5,5, tahun 2016 6,5 dan 2017 harus 7, tahun 2018 harus 7,5 dan tahun 2019 harus 8,0.
Dalam proses mengikuti program guru pembelajar, Sukiman menambahkan, mereka yang dibawah capaian hanya mempelajari minimal 2 modul selama 3 bulan, seterusnya mereka mengikti tes serta diakhiri ujian kompetensi yang dipelajari.
Bila telah mencapai satandar kompetensi yang disyaratkan untuk tahun 2016 yakni 6,5 , maka mereka yang telah memenuhi capaian kompetensi akan mendapatkan sertifikat pengembangan diri dari direktori sistem pelatihan.
“Mengingat guru pembelajar merupakan guru yang ideal, maka diharapkan selalu meningkatkan kemampuannya setiap saat dan di mana saja, sehingga Disdik terus mendorong semua guru untuk mengikuti kegiatan tersebut. Guru juga harus mampu mengubah paradigma, tidak boleh hanya menunggu saja. Saat ini dikenal guru pembelajar, artinya guru tersebut tidak boleh menunggu panggilan untuk ikut pelatihan, tetapi harus kreatif dan berbenah sendiri,” ungkapnya. 
Sumber : harapan rakyat

Subscribe to receive free email updates: