Guru di Pinrang Tidak Terima Tunjangan Sertifikasi Jika Cuti Ibadah Haji

Tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan kedua dikeluhkan guru di Kabupaten Pinrang karena hingga memasuki triwulan ketiga ini hingga saat ini belum dicairkan pemerintah daerah padahal seharusnya sudah dilakukan bulan Agustus lalu
Salah satu guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Patampanua, Abdul Hafid, mengatakan, Minggu (18/9/2016), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pinrang hingga saat ini tidak memberikan keterangan yang masuk akal mengenai alasan penahanan tunjangam sertifkasi guru tersebut.
"Alasannya dinas, bagi guru yang tidak mengajar karena sakit, cuti umroh, maupun menuaikan ibadah haji tidak akan dibayarkan. Ini sangat mengada-ada karena aturan pembatalam sertifikasi guru tidak seperti itu," katanya.
Ia menjelaskan, pada Bab 4 tentang pembatalan pencairan sertifikasi guru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru, tak ada poin yang menyebutkan terkait pembatalan pembayaran jika guru yang sakit atau izin menjalankan ibadah ke tanah suci, serta merta hak tunjangan sertifikasinya digugurkan.
"Orang di dinas bilang, ada aturan yang diterbitkan pemerintah daerah terkait itu. Aneh, undang-undangnya sudah jelas justru tetapi ada aturan baru yang diterbitkan pemkab," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikpora Pinrang, Muslimin Habe mengaku tidak tahu menahu permasalahan itu.
Ia menambagkan tidak mengetahui secara pasti adanya aturan baru yang diterbitkan pemkab terkait pembatalan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru yang mengalami sakit atau izin karena menjalankan ibadah haji.
Sumber ; Tribunnews

Subscribe to receive free email updates: