Juknis Peralihan Status PNS Guru dan PTK Dikmen Dari Kab/Kota ke Provinsi
Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016
Dalam Pasal I Perka BKN No : 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. pada satuan pendidikan menengah.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No : 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No : 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
Himbauan ini agar di sebar luaskan khususnya kepada para kepala sekolah dan komunitas pendidikan dan mensosialisasikan lnstruksi mendagri nomor 61/2911/ s3 tahun 2016 ttg tinjut pp no 18 th 2016 ttg perangkat daerah dan surat Kepala BKN no k. 26-30/ v.71-1/99 tgl 15 juli 2016 perihal penjelasan pengalihan PNS sesuai Undang Undang 23 th 2014.. Hal ini agar tidak ada kegalauan dan kebijakan mutasi, rotasi terkait personalia dan aset di kab/kota karena kedua hal tsb sdh hampir final tdk boleh berubah lagi, apabila ada perubahan akan merugikan pegawai yang bersangkutan dan nilai aset akan berubah.