FSGI Minta Polisi Usut Kasus Tewasnya Siswa Pengunggah Kebocoran Soal UNBK

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta aparat mengusut tuntas kasus kematian pelajar SMKN 3 Padang Sidempuan berinisial AN atas dugaan kekerasan terhadap anak. "FSGI menyerukan pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus kematian AN," kata Sekjen FSGI, Retno Listyarti seperti yang di lansir  Republika online, Selasa (11/4).

Ia menjelaskan, kasus tewasnya AN berawal dari teguran yang korban terima dari gurunya. AN mengunggah dugaan kecurangan penyelenggaraan ujian nasional berstandar nasional (USBN) ke media sosial Facebook beberapa waktu lalu. AN dan dua rekannya mengunggah adanya oknum guru yang membocorkan kunci jawaban USBN di SMKN 3 Padang Sidempuan, Sumatra Utara.

FSGI Minta Polisi Usut Kasus Tewasnya Siswa Pengunggah Kebocoran Soal UNBK
"Status Facebook yang dibuat oleh AN adalah terkait dengan dugaan salah seorang siswa yang merupakan anak guru, yang dibantu dalam pelaksanaan USBN," ujar Retno.

Kemudian, AN dan dua rekannya yakni, IA dan R dipanggil oleh guru yang mengatakan komentarnya di jejaring sosial dapat dikenai UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta. AN diduga merasa diintimidasi atas pernyataan guru itu. Sehingga, ia memutuskan meminum racun tanaman. AN sempat mendapat perawatan di RS Padang Sidempuan.

Ironis, Guru Mendisiplinkan Siswa Nakal Terganjal HAM, Sekolah Buat Peraturan Seperti Ini, Setuju ?
Kisah Mengharukan, Makan Malam Terakhir Bersama Ibu

Menurut Retno, masing-masing anak memiliki kadar dalam mengukur perasaan tekanan dan ancaman. "Maka rasa cemas, takut dan stres itulah penyebab AN memutuskan bunuh diri dengan menegak racun," jelasnya.

Secara kepegawaian, Retno mengatakan, para oknum guru harus diperiksa inspektorat berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ia melanjutkan, secara hukum meraka harus diproses dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Retno mengatakan, FSGI berencana mengirim laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawal kasus itu. FSGI menilai, pemangku kepentingan daerah setempat lamban dalam merespons kasus AN di SMKN 3 Padang Sidempuan. 

Subscribe to receive free email updates: