7 Hal Sunah Puasa Ramadhan
Marhaban Yaa Ramadhan. Marhaban Yaa Syahr Ash-shiyam, Marhaban Yaa Syahr Al-Quran. Tentu kita akan memanfaatkan dengan semaksimal mungkin kesempatan di bulan Ramadhan ini. Diantara yang kita lakukan sebagai upaya kesungguhan kita, selain kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan ini adalah dengan melakukan dengan tekad yang kuat sunah puasa Ramadhan. Berikut catatan kami tentang 7 hal sunah puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat.
1.Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan bagi orang yang hendak berpuasa untuk makan sahur. Al Khottobi mengatakan bahwa makan sahur merupakan tanda bahwa agama Islam selalu mendatangkan kemudahan dan tidak mempersulit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَىْءٍ
“Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur.”[HR. Ahmad 3/367]
Makan sahur itu disepakati oleh para ulama, hukumnya sunnah (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 252).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian karena di dalam sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.”[HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095]. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Karena dengan makan sahur akan semakin kuat melaksanakan puasa.”
Makan sahur juga merupakan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa Yahudi-Nashrani (ahlul kitab). Dari Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.”[HR. Muslim no. 1096]
At Turbasyti mengatakan, “Perbedaan makan sahur kaum muslimin dengan ahlul kitab adalah Allah Ta’ala membolehkan pada umat Islam untuk makan sahur hingga shubuh, yang sebelumnya hal ini dilarang pula di awal-awal Islam. Bagi ahli kitab dan di masa awal Islam, jika telah tertidur, (ketika bangun) tidak diperkenankan lagi untuk makan sahur. Perbedaan puasa umat Islam (saat ini) yang menyelisihi ahli kitab patut disyukuri karena sungguh ini adalah suatu nikmat.”[‘Aunul Ma’bud, 6/336]
Sahur ini hendaknya tidak ditinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى المُتَسَحِّرِينَ
“Sahur adalah makanan yang penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekalipun hanya dengan minum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.”[HR. Ahmad 3/12]
Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri (dari makan, minum, dan segala pembatal puasa) sejak terbitnya fajar shadiq (fajar subuh) hingga terbenamnya matahari. Allah Ta’ala berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam …” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Bilal mengumdangkan adzan pada suatu malam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumdanngkan adzan. Sesungguhnya dia tidaklah mengumandangkan adzan hingga fajar terbit.” (HR.Al-Bukhari no. 1919)
Dalam riwayat lain, Dari Anas ra, didalam ash-Shahihain disebutkan,”Sesungguhnya Bilal telah mengumandangkan adzan pada waktu malam (sebelum fajar) maka makan dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzannya.”
Dari hadits tentang Bilal diatas dapat difahami bahwa adzan pertama yang dikumandangkannya adalah untuk membangunkan seorang yang hendak berpuasa keesokan harinya agar bersahur. Sedangkan adzan kedua yang dikumandangkan Ibnu Ummi Maktum adalah datangnya waktu shubuh yang menandakan berhentinya waktu sahur.
Berdasarkan hal ini, barang siapa yang mengetahui terbitnya fajar shadiq (fajar subuh) dengan menyaksikan langsung atau melalui kabar dari orang lain, maka dia wajib meninggalkan makan minum. Barang siapa yang mendengar adzan maka dia wajib menahan diri ketika dia mendengarnya.
Sebagian ulama mengecualikan: untuk kasus gelas masih berada di tangan seseorang ketika dia mendengar adzan, dia boleh minum sebatas kebutuhannya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
‘Jika seseorang di antara kalian telah mendengar panggilan (adzan, pen.) sedangkan bejana masih di genggaman tangannya maka janganlah dia letakkan bejana itu sampai dia menyelesaikan keperluannya‘ (HR. Abu Daud no. 2350). Syeikh Al-Albani berpendapat tentang hadits ini, “Sanadnya hasan shahih. Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan ‘Abdul Haq Al-Isybili menilainya shahih. Ibnu Hazm menjadikan hadits ini sebagai dalil.”
Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.
“Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan Shubuh [Fathul Bari, 2/54] dan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”.[HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097] Dalam riwayat Bukhari dikatakan, “Sekitar membaca 50 atau 60 ayat.”
Waktu perkiraan para ulama yang setara dengan seorang yang membaca sebanyak 50 ayat Al Qur’an, yaitu batas waktu antara selesainya sahur dengan adzan waktu shubuh. Dan 50 ayat ini adalah waktu yang cukup atau tengah-tengah, ia tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat. Hal ini dianjurkan agar seorang yang bersahur menghentikan sahurnya sebelum masuknya fajar/shubuh agar dirinya memiliki kesiapan penuh untuk berpuasa esok harinya dan agar dirinya juga bersiap-siap untuk melaksanakan shalat shubuhnya.
Memang pada dasarnya waktu sahur adalah sampai fajar. Namun demikian dianjurkan agar seseorang untuk menghentikan segala pembatal shaum (makan, minum dsb) sebelum fajar/adzan subuh sebagai sikap kehati-hatian agar shoumnya sempurna. Dikarenakan berhenti dari aktifitas makan minum dsb sebelum fajar/adzan subuh, maksimal sampai adzan subuh terdengar, merupakan sikap kehati-hatian.
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa kebanyakan muadzin saat ini berpegang pada jadwal-jadwal shalat yang ada, tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung. Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun lebih hati-hatinya sudah berhenti makan ketika itu.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66202 di http://islamqa.com/ar/ref/66202)
2.Menyegerakan Berbuka Puasa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”[HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098]
Dalam hadits yang lain disebutkan,
لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ
“Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.”[HR. Ibnu Hibban 8/277 dan Ibnu Khuzaimah 3/275. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih], Dan inilah yang ditiru oleh Rafidhah (Syi’ah), mereka meniru Yahudi dan Nashrani dalam berbuka puasa.,
Mereka baru berbuka ketika munculnya bintang. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka.
3.Berbuka Puasa dengan kurma (jika mudah diperoleh atau dengan air)
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat maghrib selesai dikerjakan. Inilah contoh dan akhlaq dari suri tauladan kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada rothb, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.”[HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih]
Yang dianjurkan ketika berbuka adalah dengan ruthob (kurma basah), lalu tamr (kurma kering). Jika tidak didapati kurma, maka boleh digantikan dengan makanan yang manis-manis. Di sini dianjurkan dengan yang manis-manis ketika berbuka karena yang manis tersebut semakin menguatkan orang yang berpuasa. Sedangkan berbuka puasa dengan air bertujuan untuk menyucikan atau menyegarkan. Adapun jika berada di Makkah, dianjurkan berbuka dengan air zam-zam. Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 251-252.
Dalilnya adalah hadits yang disebutkan di atas dari Anas. Hadits tersebut menunjukkan bahwa ketika berbuka disunnahkan pula untuk berbuka dengan kurma atau dengan air. Jika tidak mendapati kurma, bisa digantikan dengan makan yang manis-manis. Di antara ulama ada yang menjelaskan bahwa dengan makan yang manis-manis (semacam kurma) ketika berbuka itu akan memulihkan kekuatan, sedangkan meminum air akan menyucikan.[Kifayatul Akhyar, hal. 289]
4.Berdo’a ketika berbuka Puasa
Begitu besar kemuliaan dan keutamaan dalam sunah puasa yang satu ini, yakni berbuka puasa. Diantara keutamaanya adalah terkait momentum maqbulnya doa yang kita panjatkan kepada Allah Ta’ala. Perlu diketahui bersama bahwa ketika berbuka puasa adalah salah satu waktu terkabulnya do’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.”[HR. Tirmidzi no. 3595, Ibnu Majah no. 1752].
Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau membaca do’a berikut ini,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah”[HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan]
5.Memberi makan pada orang yang berbuka puasa
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”[HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192]
Apalagi jika orang yang menyantap makanan tadi mendo’akan sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam praktekkan, maka sungguh rizki yang kita keluarkan akan semakin barokah. Ketika Nabi saw diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan,
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى
“Yaa Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku“[HR. Muslim no. 2055]
Tak lupa pula, ketika kita hendak memberi makan berbuka untuk memilih orang yang terbaik atau orang yang sholih. Carilah orang-orang yang sholih yang bisa mendo’akan kita ketika mereka berbuka. Karena ingatlah harta terbaik adalah di sisi orang yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada ‘Amru bin ‘Ash,
يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ
“Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta di tangan hamba yang Shalih.”[HR. Ahmad 4/197]
6.Memperbanyak memberi (infaq, shadaqah dsb)
Sunah puasa di bulan Ramadhan ini yakni memperbanyak memberi baik dengan infaq, shadaqah dan sejenisnya. Hal ini tentu agar di buan mulia ini, amalan kita semakin kuat dan tentu saja berlipat balasan baiknya.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ ، يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْقُرْآنَ ، فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar melakukan kebaikan. Kedermawanan (kebaikan) yang beliau lakukan lebih lagi di bulan Ramadhan yaitu ketika Jibril ‘alaihis salam menemui beliau. Jibril ‘alaihis salam datang menemui beliau pada setiap malam di bulan Ramadhan (untuk membacakan Al Qur’an) hingga Al Qur’an selesai dibacakan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila Jibril ‘alaihi salam datang menemuinya, beliau adalah orang yang lebih cepat dalam kebaikan dari angin yang berhembus.”[HR. Bukhari no. 1902 dan Muslim no. 2308]
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih banyak lagi melakukan kebaikan di bulan Ramadhan. Beliau memperbanyak sedekah, berbuat baik, membaca Al Qur’an, shalat, dzikir dan i’tikaf.”[Zaadul Ma’ad, 2/25]
Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dan sedekah sunnah dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ »
“Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari diwaktu manusia pada tidur.”[HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan]
7.Meninggalkan yang tidak bermanfaat
Upaya ini tentu bisa kita amalkan, meninggalkan/menghindari perbuatan, perkatan yang tidak bermanfaat, hanya dengan ilmu. Tentu pencarian dan pendalaman ilmu perihal shoum Ramadhan seharusnya sudah kita lakukan sebelum bulan Ramadhan hadir.
Mu’adz bin Jabal r.a berkata: “Hendaklah kalian memperhatikan ilmu, karena mencari ilmu karena Allah adalah ibadah”. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah mengomentari atsar diatas, ”Orang yang berilmu mengetahui tingkatan-tingkatan ibadah, perusak-perusak amal, dan hal-hal yang menyempurnakannya dan apa-apa yang menguranginya“.
Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:«مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ». حَدِيْثٌ حَسَنٌ, رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَغَيْرُهُ هَكَذَا.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara tanda kebaikan keIslaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2318)
Hal ini tentu mendorong kita untuk waspada, jika pada waktu di luar Ramadhan saja kita berhati-hati dan menghindari perkataan, perbuatan yang sia-sia/tidak bermanfaat, apalag di bulan Ramadhan nan Mulia ini.
Diantara yang tidak bermanfaat bahkan berakibat dosa adalah menghindarkan diri dari perkataan yang tidak bernilai baik ; dusta, menggunjing dsb.
Orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk meninggalkan ghibah (menggunjing orang lain) dan meninggalkan dusta, begitu juga meninggalkan perbuatan haram lainnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan dusta dan malah melakukan konsekuensinya, maka Allah tidak pandang lagi pada makan dan minum yang ia tinggalkan” (HR. Bukhari no. 1903).
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ
“Betapa banyak orang yang hanya dapati dari puasa rasa lapar dan dahaga saja. Dan betapa banyak orang yang shalat malam hanya mendapatkan rasa capek saja” (HR. Ahmad 2: 373 dan Ibnu Majah no. 16900
Semoga ulasan ini bermanfaat. Wallahu a’lam.