Jangan Mendekati Zina !
Romantisme kehidupan adalah sebuah mimpi indah yang menjadi kenyataan. Dan siapa sih yang tidak "kepincut" hidupnya penuh dengan hal-hal yang indah, yang membahagiakan hati. Namun seakan sudah banyak yang tergadai dengan mengikuti arus mainstream bahwa sekan romantis itu hanya bisa diperoleh dengan pacaran. Memadu kasih, dua sejoli seakan dunia hanya milik berdua, inilah gambara sekilas tentang pacaran. Namun, tahukah anda wahai para pemuda, memang ada pacaran yang tidak dilarang dalam Islam, yakni pacaran yang dilakukan suami istri atau pasca menikah. Tapi ada pacaran yang dilarang agama, yakni yang dilakukan oleh pasangan diluar ikatan pernikahan.
Mengapa Pacaran di luar nikah dilarang Islam ?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pemuda muslim. Sangatlah wajar dan normal, jika mereka bertanya - tanya tentang perihal pacaran, tidak lain, karena "wabah" pacaran di luar nikah ini memang sudah menyebar dan merambah sampai ke semua lapisan masyarakat di nusantara ini. Sehingga jika ada seruan tentang PACARAN di luar nikah adalah DILARANG dalam Islam, tentu ini seuatu hal yang ANTI MAINSTREAM.
Berawal dari dalil naqli atau sumber hukum Islam yang pertama, yakni Al Quran, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman,
وَلاَتَقْرَبُ الزِّنَى اِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra/17 : 32)
Memang secara eksplisit pacaran tidak disebutkan di dalam ayat ini. Namun jika kita perhatikan dengan seksama kandungan dari ayat ini, sunggun tidak akan ada ruang perbuatan-perbuatan semisal pacaran dilakukan seorang muslim.
Pacaran yang dilakukan oleh pasangan di luar nikah, selalu ada aktifitas-aktifitas yang dilakukan hanya berdua saja, padahal mereka berdua bukanlah mahram yang dibolehkan secara syar'i untuk berdua, semisal duduk saja. Sedangkan berduaan yang dilakukan dengan orang yang bukan mahram adalah khalwat yang dilarang dalam Islam karena akan menimbulkan fitnah dan menjurus pada hal yang negatif. Secara khusus, saya (in-syaa Allah) akan menulis tentang alasan mengapa berkhalwat dengan lawan jenis yang bukan mahram dilarang.
Terkait dengan tafsir ayat diatas adalah yang dilarang oleh Allah Ta'ala bukan hanya perbuatan zina saja, namun semua saja yang mendekatkan, mendorong pada perbuatan zina maka juga termasuk yang dilarang, sebagaimana juga kita bisa baca dalam Tafsir Ibnu Katsir ; Allah Subhanahu Wata'ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hambaNYA dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya". Maka jika pacaran selalu dihiasi dengan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada zina, maka tentu pacaran itu sendiri adalah hal yang dilarang juga. Terlebih jika dikaitkan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
"Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu bisa melakukan zina, kedua kaki itu bisa melakukan zina, Dan kesemuanya itu bisa dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin" (HR. Bukhari Muslim)
Maka wahai pemuda muslim, putuskanlah, sayangilah usiamu, jagalah izzahmu dan jauhkan dirimu dari perkaran-perkara yang bisa mendekatkan pada zina. Semanis apapun orang bilang bahwa pacaran itu indah, seindah apapun orang disekitarmu bercerita bahwa pacaran itu nikmat, tapi SAY NO PACARAN. kecuali jika anda sudah menikah dan pacaran dengan pasangan halal anda. Wallahu a'lam.