Mengapa Khalwat dilarang ?

Khalwat atau berdua-duaan yang dilakukan seorang lelaki dan perempuan bukan mahram, memang sudah menggejala dimana-mana. Sebagai pemuda muslim bagaimana seharusnya kita mensikapi fenomena ini ?. Khalwat (redaksi : berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram atau bukan dalam ikatan pernikahan) adalah perilaku yang dilarang dalam Islam. Larangan ini harus ditaati oleh setiap muslim sebagai wujud ketaaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Mengapa khalwat yang demikian dilarang dalam Islam ? seberapa bahayanya khalwat ini dalam diri seorang muslim ? mari simak yaa bro.

Mengapa Khalwat dilarang ?

Mari kita simak hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berikut, 

"Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua" (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al Bihaqi, dishahihkan oleh Syeikh Al Bani)

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut, karena syaitan menjadi yang ketiga diantara mereka berdua" (HR. Ahmad, dishahihkan oleh syeikh Al Bani)


Terkait dengan hadits-hadits diatas, ada yang berkata, "Namun bagaimana dengan sebagian shahabiat yang berhijrah dari Makkah ke Madinah tanpa mahram?"


Tidaklah boleh bagi seorang wanita untuk bersafar tanpa mahram kecuali tatkala hijrah dari Makkah ke Madinah karena keburukan dan bahaya yang ada di kota Makkah saat itu yang menyebabkan lari lebih bahaya dan lebih buruk dari perkara yang ditakutkannya menimpa dirinya (jika ia bersafaar tanpa mahram). Umu Kaltsum binti Uqbah bin Abi Ma'ith dan para wanita yang lain telah berhijrah dari Makkah ke Madinah tanpa mahram. 

Apa makdud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam " Syaitan menjadi yang ketiga diantara mereka berdua"

Al Munawi berkata, "Yaitu syaitan menjadi penengah ( yang ketiga) diantara keduanya dengan membisikkan mereka untuk melakukan maksiat dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah dihadapan mereka berdua. Sampai akahirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaaan (yaitu berzina) atau minimal menjatuhkan mereka pada perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan" (Faidhul Qodir)

Asy-syaukani berkata dalam Nailul Authar, " Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikianlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga seorang wanita senang kepada lelaki  karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam diriya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan"

Imam Annawawi menjelaskan, " diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita AJNABIYAH dan dibolehkannya berkholawat seorang wanita dengan mahramnyadan dua perkara ini  merupaka ijma (para ulama) " (Al Minhaj)

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa mengokohkan iman kita dan keluarga kita, senantiasa menjaga, melindungi dengan sebaik-baik penjagaan dan perlindungan dari berbagai bahaya dan fitnah dunia dan fitnah dajjal. aamiin. Billahi sabilil Haq. 

Subscribe to receive free email updates: